Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
1. | Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Orang Pribadi, dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas pembelian Barang Bawaan di Toko Retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan syarat: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bukan kru dari maskapai penerbangan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan tersebut adalah sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Toko Retail yang ditunjuk Retail sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi syarat:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan pada saat Orang Pribadi tersebut meninggalkan Indonesia dan diajukan kepada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara di tempat keberangkatan dengan menunjukan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melakukan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, dalam hal penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai belum dapat dilaksanakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah, mengenai Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Bagi Orang Pribadi paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Kepala KPP agar memperhatikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | pengelolaan administrasi pelaksanaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |