Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
(1) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
|
(2) | Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tahun kalender. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
|
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
(1) | Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peredaran usaha. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. |
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. |
(2) | Kewajiban menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
(3) | Penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |