Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail serta Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
(1) | Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak di Toko Retail dengan syarat:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama. |
(1) | Toko Retail yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
| ||||||
(2) | Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
| ||||||
(3) | Logo “VAT REFUND FOR TOURISTS” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yangwilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara tersebut. |
(2) | Apabila letak Bandar Udara tersebut merupakan wilayah kerja lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama yangmengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara. |
(3) | Pengelolaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Seksi Pelayanan. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasaldari luar Seksi Pelayanan. |
(2) | Penunjukan pegawai sebagai petugas Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |