Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi:
|
(2) | BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). |
(1) | Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas. |
(2) | Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
(3) | Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:
|
(4) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
|
(5) | Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
|
(6) | Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. |
(1) | Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas. | ||||||||||||||||||||
(2) | Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:
| ||||||||||||||||||||
(4) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang. |
a. | BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola; |
b. | BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain setelah berakhirnya Kontrak Kerja Sama Kontraktor yang berisi:
|
c. | BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan; |
d. | BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lain; dan |
e. | BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
|
(1) | Kuasa Pengguna Barang BMN Hulu Migas terdiri atas SKK Migas dan B PMA. |
(2) | Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
(3) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
|
(1) | Kontraktor merupakan pelaksana eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
|
(2) | Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor memiliki tugas meliputi:
|
(3) | Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor berwenang dan bertanggung jawab untuk:
|
(1) | Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas berpedoman pada standar yang berlaku di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Pengguna Barang. |
(3) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Pengadaan BMN Hulu Migas mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good govemance). |
(2) | Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas berikut segala akibat hukum yang menyertainya. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan BMN Hulu Migas diatur oleh Pengguna Barang. |
(4) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Pemakaian Bersama dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain. |
(2) | BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pemakaian Bersama meliputi Tanah dan/atau Harta Benda Modal yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor, seperti:
|
(3) | Jangka waktu Pemakaian Bersama paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pemakaian Bersama dan dapat diperpanjang. |
(4) | Pemakaian Bersama dilakukan setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Barang. |
(5) | Jangka waktu Pemakaian Bersama dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pemakaian Bersama tersebut. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemakaian Bersama diatur oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Pinjam Pakai Antar Kontraktor dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain. |
(2) | BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pinjam Pakai Antar Kontraktor meliputi Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan. |
(3) | Pinjam Pakai Antar Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang. |
(4) | Jangka waktu Pinjam Pakai Antar Kontraktor paling lama 3 (tiga) tahun. |
(5) | Jangka waktu Pinjam Pakai Antar Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pinjam Pakai tersebut. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pinjam Pakai Antar Kontraktor diatur oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Transfer dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain. |
(2) | BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Transfer meliputi Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan. |
(1) | Transfer dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Dalam hal terdapat nilai Transfer yang harus dibayarkan ke Kas Negara, Kontraktor lain yang akan menerima Transfer wajib menyetorkan nilai Transfer tersebut ke Kas Negara paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, persetujuan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal. |
(4) | Segala kerugian yang dialami oleh Kontraktor dan/atau Kontraktor lain sebagai akibat batalnya persetujuan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepenuhnya menjadi beban pada dan ditanggung oleh Kontraktor dan/atau Kontraktor lain. |
(1) | Perhitungan atas besaran nilai Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan mempertimbangkan antara lain optimalisasi BMN Hulu Migas. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Transfer diatur oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor dilakukan oleh:
|
(2) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola dapat dilakukan terhadap Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan. |
(3) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain dapat dilakukan terhadap Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan. |
(4) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor dapat dilakukan setelah mendapat:
|
(5) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b. |
(1) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor hanya dapat dilakukan atas BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir. |
(2) | Kontrak Kerja Sama telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi berakhirnya hubungan antara Kontraktor dengan Pemerintah dalam pengelolaan suatu wilayah kerja pertambangan yang disebabkan oleh:
|
(1) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat penetapan Pengguna Barang. |
(2) | Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan penunjukan Kontraktor Alih Kelola sebagai penerus wilayah kerja eks Kontrak Kerja Sama yang telah berakhir. |
(3) | Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain nilai manfaat bagi negara yang wajib diselesaikan oleh Kontraktor Alih Kelola atas Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor. |
(4) | Nilai manfaat atas Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
|
(5) | Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dari perhitungan yang didasarkan pada nilai buku BMN Hulu Migas yang tercantum dalam daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. |
(1) | Dalam Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a, Kontraktor Alih Kelola wajib menerapkan tata kelola yang baik. |
(2) | Pelanggaran atas kewajiban penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang. |
(2) | Persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Besaran nilai Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak boleh lebih kecil dari besaran nilai minimum yang tercantum dalam daftar BMN Hulu Migas yang akan digunakan oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b. |
(4) | Besaran nilai minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dari perhitungan yang didasarkan pada:
|
a. | Kontraktor lain mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya; |
b. | permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
|
c. | Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
d. | dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c:
|
e. | Pengguna Barang melakukan penelitian atas usulan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1; |
f. | dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e:
|
(1) | Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1, Pengguna Barang dan Kontraktor lain wajib menandatangani perjanjian Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan. |
(2) | Kontraktor lain wajib menyetorkan pembayaran besaran nilai Penggunaan ke Kas Negara paling lambat sebelum tanggal penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak dipenuhi, persetujuan Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1 menjadi batal. |
(4) | Segala kerugian yang dialami oleh Kontraktor lain sebagai akibat dari batalnya persetujuan Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepenuhnya menjadi beban pada dan ditanggung oleh Kontraktor lain. |
(1) | Permohonan Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor oleh Kontraktor lain sampai dengan persetujuan Penggunaan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f angka 1 dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Kontrak Kerja Sama. |
(2) | Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui masih terdapat BMN Hulu Migas dalam daftar BMN Hulu Migas yang akan digunakan oleh Kontraktor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b tidak dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain, maka Pengguna Barang menyampaikan usulan pengelolaan lebih lanjut atas BMN Hulu Migas tersebut kepada Pengelola Barang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pertama terlampauinya batas waktu tersebut. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor diatur oleh Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja pertambangan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan. |
(2) | Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan penetapan Pengguna Barang. |
(3) | Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan ditetapkannya keputusan mengenai perpanjangan Kontrak Kerja Sama pada suatu wilayah kerja pertambangan. |
(1) | Penetapan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) memuat antara lain nilai manfaat bagi negara yang wajib diselesaikan oleh Kontraktor atas Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). |
(2) | Nilai manfaat atas Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari perhitungan yang didasarkan pada nilai buku BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilanjutkan penggunaannya oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja pertambangan. |
(1) | Dalam Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya yang telah ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kontraktor wajib menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan prinsip pengelolaan BMN Hulu Migas. |
(2) | Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan oleh Kontraktor yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya pada suatu wilayah kerja pertambangan diatur oleh Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang. |
(2) | Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor. |
(3) | BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Pendayagunaan meliputi Tanah, Harta Benda Modal, dan/atau Harta Benda Inventaris. |
(4) | Pendayagunaan hanya dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas yang tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |
(5) | Pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pendayagunaan dibebankan pada anggaran pihak yang melakukan Pendayagunaan. |
(6) | Pendayagunaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
|
(7) | Jangka waktu Pendayagunaan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dan dapat diperpanjang. |
a. | Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Pendayagunaan secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Kontraktor disertai dengan alasan yang mendasarinya; |
b. | permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
|
c. | Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima; |
d. | penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan; |
e. | berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
|
f. | dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1:
|
a. | Pengguna Barang mengajukan permohonan Pendayagunaan secara tertulis kepada Pengelola Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor disertai dengan alasan yang mendasarinya; |
b. | permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
|
c. | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima; |
d. | penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan; |
e. | berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
|
f. | dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1:
|
a. | Pengelola Barang menyampaikan rencana pelaksanaan Pendayagunaan kepada Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang yang sekaligus disertai dengan konfirmasi mengenai BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Pendayagunaan; |
b. | terhadap penyampaian rencana pelaksanaan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
|
c. | berdasarkan pernyataan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pendayagunaan dengan tembusan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Kontraktor. |
(1) | Persetujuan Pendayagunaan ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Pendayagunaan antara Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang/Pengelola Barang. |
(2) | Penandatanganan Perjanjian Pendayagunaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan Pendayagunaan diterbitkan. |
(3) | Perjanjian Pendayagunaan paling sedikit memuat:
|
a. | Kontraktor menyusun daftar BMN Hulu Migas yang akan diserahkan kepada Pemerintah; |
b. | daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan:
|
c. | Kontraktor menyampaikan permohonan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan Pengguna Barang, paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir; |
d. | Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang bersama-sama dengan Kontraktor melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik atas daftar BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lama 1 (satu) bulan setelah penyampaian daftar BMN Hulu Migas tersebut diterima; |
e. | hasil penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Kontraktor, paling lama 9 (sembilan) bulan setelah dimulainya pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d; |
f. | berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang dengan menetapkan daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; |
g. | pada saat berakhirnya Kontrak Kerja Sama, dilaksanakan serah terima BMN Hulu Migas:
|
h. | penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan secara bersamaan; |
i. | daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf f menjadi lampiran dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g. |
(1) | Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Teknis. |
(2) | Keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebatas hanya untuk mendapatkan informasi lebih awal terhadap BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang akan ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk digunakan Kontraktor Alih Kelola. |
(3) | Kontraktor Alih Kelola tidak diperbolehkan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor. |
(4) | Kontraktor Alih Kelola tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani, membubuhkan paraf, memberikan koreksi atau reviu, atau segala tindakan administratif lainnya atas setiap data atau dokumen dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola dalam penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, diatur oleh Pengguna Barang. |
(1) | Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah yang dilakukan karena Kontrak Kerja Sama diakhiri oleh Pemerintah didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, termasuk adanya putusan pengadilan yang mengakibatkan Kontraktor tidak lagi cakap untuk melakukan perbuatan hukum. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
(1) | Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih Kelola dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, dalam hal telah terdapat Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh Menteri Teknis. |
(2) | Keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebatas hanya untuk mendapatkan informasi lebih awal terhadap BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang telah ditetapkan Pengguna Barang untuk digunakan oleh Kontraktor Alih Kelola. |
(3) | Kontraktor Alih Kelola tidak diperbolehkan melakukan intervensi pada kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor. |
(4) | Kontraktor Alih Kelola tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani, membubuhkan paraf, memberikan koreksi atau reviu, atau segala tindakan administratif lain atas setiap data atau dokumen dalam pelaksanaan penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keikutsertaan Kontraktor Alih Kelola dalam penelitian administratif dan/atau pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, diatur oleh Pengguna Barang. |
a. | Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang untuk dapat menggunakan BMN Hulu Migas yang terdampak dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; |
b. | berdasarkan permohonan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang melakukan verifikasi atas kelayakan permohonan dan kesesuaian BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan permohonan diterima; |
c. | dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b:
|
d. | penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesainya penelitian administratif dan pemeriksaan fisik; |
e. | Pengguna Barang menyampaikan usulan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, disertai dengan pertimbangan dan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d; |
f. | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas kelayakan usulan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Barang; |
g. | dalam hal berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf f:
|
h. | persetujuan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1 ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan; |
i. | persetujuan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf h ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah karena tidak digunakan oleh Kontraktor, kecuali yang berada di dalam tanah dan/atau di dalam lautan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan untuk BMN Hulu Migas yang dapat dilaksanakan Pemindahtanganan. |
(2) | Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, atau Pengelola Barang. |
(3) | Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Barang. |
(4) | Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh dengan mekanisme Pemindahtanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyerahan BMN Hulu Migas kepada Pemerintah diatur oleh Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
a. | terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan:
|
b. | terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan:
|
c. | terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan penyerahan BMN Hulu Migas kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; atau |
d. | terhadap penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, dilakukan dengan:
|
(1) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, ditempuh dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf d angka 1, ditempuh dengan mekanisme Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf d angka 2, ditempuh dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
(6) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b angka 5 dan huruf d angka 3 dilaksanakan melalui mekanisme Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
|
(2) | Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dilakukan dengan pertimbangan belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |
(3) | Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan pertimbangan:
|
(4) | Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN Hulu Migas. |
(1) | Pemanfaatan dilakukan oleh Pihak Lain. |
(2) | BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang untuk:
|
(1) | Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dilakukan dalam bentuk:
|
(2) | Pemanfaatan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk:
|
(3) | Pemanfaatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. |
(4) | Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Kontrak Kerja Sama Kontraktor. |
(5) | Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib menyerahkan kembali BMN Hulu Migas pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi. |
(1) | Sewa atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dapat dilakukan terhadap Tanah dan/atau Harta Benda Modal yang berada dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Kontraktor secara optimal, seperti:
|
(2) | Jangka waktu Sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. |
(1) | Sewa dilakukan oleh Pihak Lain. |
(2) | Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Kontraktor dan Kuasa Pengguna Barang, disertai dengan alasan yang mendasarinya. |
(3) | Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(4) | Pengguna Barang melakukan penelitian administratif terhadap permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. |
(5) | Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal:
|
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
|
(7) | Usulan persetujuan Sewa kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
|
(8) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima. |
(9) | Berdasarkan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal:
|
(10) | Pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian. |
(11) | Pengelola Barang melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
(12) | Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap. |
(13) | Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian. |
(1) | Sewa oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
|
(3) | Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan (operating and maintenance cost). |
(4) | Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil perkalian dari:
|
(5) | Penentuan tarif pokok Sewa dan faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan BMN. |
(6) | Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke Kas Negara. |
(7) | Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian Sewa. |
(8) | Dikecualikan dari ketentuan pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pembayaran uang Sewa dapat dilakukan secara bertahap untuk Sewa atas BMN Hulu Migas dengan karakteristik/sifat khusus, dengan pembayaran pertama dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian Sewa. |
(9) | Karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain meliputi:
|
(10) | Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan:
|
(11) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukti setor ke Kas Negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Teknis dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa. |
(1) | Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
(2) | Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa. |
(3) | Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Sewa. |
(1) | Perjanjian Sewa ditandatangani paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan Sewa diterbitkan. |
(2) | Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(1) | Sewa berakhir dalam hal:
|
(2) | Perjanjian Sewa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal:
|
(1) | Penyewa wajib menyerahkan BMN Hulu Migas pada saat berakhirnya Sewa dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi. |
(2) | Penyerahan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. |
(3) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pengecekan BMN Hulu Migas yang disewakan sebelum ditandatanganinya berita acara serah terima guna memastikan kelayakan kondisi BMN Hulu Migas bersangkutan. |
(4) | Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BMN Hulu Migas tidak berada dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi, maka penyewa wajib melakukan perbaikan terhadap BMN Hulu Migas tersebut sehingga kondisinya menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Dalam hal penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyewa wajib menyetorkan uang pengganti ke Kas Negara. |
(6) | Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang. |
(1) | Pihak Lain yang akan menyewa BMN Hulu Migas dapat melakukan Pemanfaatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan persetujuan Pengelola Barang:
|
(2) | Permohonan persetujuan atas Pemanfaatan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pihak Lain:
|
(3) | Besaran uang muka Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan usulan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf f. |
(4) | Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat pernyataan yang memuat:
|
(5) | Dalam hal Pihak Lain melakukan Pemanfaatan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemanfaatan tersebut diperhitungkan dalam jangka waktu Sewa yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa. |
(1) | Dalam hal terdapat Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan tanpa persetujuan Pengelola Barang, Pengelola Barang melakukan penagihan besaran uang Sewa atas Pemanfaatan tersebut kepada Pihak Lain yang bersangkutan. |
(2) | Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
|
(3) | Penetapan besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan tanpa menunggu permohonan Pemanfaatan dari Pihak Lain tersebut. |
(4) | Dalam hal penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara optimal dan tidak berhasil, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. |
(1) | Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah. |
(2) | Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah dan/atau Harta Benda Modal:
|
(3) | Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang. |
(1) | Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor disertai dengan alasan yang mendasarinya. |
(2) | Permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. |
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dalam hal:
|
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
|
(7) | Usulan persetujuan kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
|
(8) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Pinjam Pakai dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan diterima. |
(9) | Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal:
|
(1) | Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. | ||||||||||||||
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||
(3) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural di lingkungan Kementerian Teknis yang ditunjuk dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang diterbitkan. |
(1) | Sewa atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 huruf a dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah dan/atau Harta Benda Modal. |
(2) | Jangka waktu Sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. |
(1) | Sewa dilakukan oleh Pihak Lain. |
(2) | Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang, disertai dengan alasan yang mendasarinya. |
(3) | Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(4) | Pengguna Barang melakukan penelitian administratif terhadap permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. |
(5) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal:
|
(6) | Usulan persetujuan kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
|
(7) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Sewa dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan diterima. |
(8) | Berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
|
(9) | Pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian. |
(10) | Pengelola Barang melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
(11) | Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap. |
(12) | Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian. |
(1) | Sewa oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
|
(3) | Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan (operating and maintenance cost). |
(4) | Besaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil perkalian dari:
|
(5) | Penentuan tarif pokok Sewa dan faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan BMN. |
(6) | Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke Kas Negara. |
(7) | Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian Sewa. |
(8) | Dikecualikan dari ketentuan pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pembayaran uang Sewa dapat dilakukan secara bertahap untuk Sewa atas BMN Hulu Migas dengan karakteristik/sifat khusus, dengan pembayaran pertama dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian Sewa. |
(9) | Karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain meliputi:
|
(10) | Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan:
|
(11) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bukti setor ke Kas Negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Teknis dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa. |
(1) | Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 5 (lima) tahun. |
(2) | Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa. |
(3) | Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Sewa. |
(1) | Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah. |
(2) | Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Tanah dan/atau Harta Benda Modal. |
(3) | Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat dilakukan perpanjangan. |
(1) | Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) secara tertulis kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya. |
(2) | Permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. |
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), dalam hal:
|
(6) | Usulan persetujuan kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
|
(7) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan persetujuan Pinjam Pakai dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan diterima. |
(8) | Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
|
(1) | Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. | ||||||||||||||
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||
(3) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk di lingkungan Kementerian Teknis dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang diterbitkan. |
(1) | Dalam jangka waktu Pinjam Pakai, Pemerintah Daerah dapat mengubah peruntukan awal Pinjam Pakai. |
(2) | Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk mengatasi kepentingan mendesak Pemerintah Daerah yang diakibatkan dari terjadinya kondisi darurat pada wilayah administratif Pemerintah Daerah yang bersangkutan. |
(3) | Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara, dengan tidak melampaui jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3). |
(5) | Perubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang. |
(6) | Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. |
(7) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal:
|
(8) | Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna Barang dan Pemerintah Daerah membuat dan menandatangani adendum atas perjanjian Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) yang memuat materi mengenai perubahan peruntukan tersebut. |
(1) | Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan BMN Hulu Migas yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing. |
(2) | Pengamanan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor dilakukan sampai dengan:
|
(3) | Dalam hal Kontraktor telah diakhiri Kontrak Kerja Samanya oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, maka pengamanan BMN Hulu Migas menjadi tanggung jawab Pengguna Barang. |
(4) | Dalam melakukan pengamanan BMN Hulu Migas, Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan. |
(5) | Dalam melakukan pengamanan BMN Hulu Migas:
|
(1) | Pengamanan BMN Hulu Migas meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. |
(2) | Pengamanan administrasi meliputi antara lain:
|
(3) | Pengamanan fisik meliputi antara lain:
|
(4) | Pengamanan hukum meliputi antara lain:
|
(1) | BMN Hulu Migas berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. |
(2) | Pengelola Barang menerbitkan surat kuasa kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah. |
(3) | Berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat kuasa kepada Kontraktor untuk melakukan pengurusan dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas. |
(4) | Kontraktor bertanggung jawab atas pengurusan, pembiayaan, dan penyelesaian sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah berdasarkan ketentuan peraturan p erundang-undangan. |
(5) | Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Kontraktor dalam melaksanakan sertipikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Biaya yang timbul dalam pelaksanaan sertipikasi dibebankan pada biaya operasi Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap biaya yang timbul dalam pelaksanaan sertipikasi yang telah dibiayai oleh Negara tidak dapat dibebankan pada biaya operasi Kontraktor. |
(1) | Terhadap sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas, Kontraktor berkewajiban:
| ||||
(2) | Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan. | ||||
(3) | Pengelola Barang dapat menitipkan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang. | ||||
(4) | Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor menyimpan dan melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik, tertib, dan aman. |
(1) | Kontraktor dapat mengasuransikan BMN Hulu Migas yang digunakan setelah mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Pelaksanaan pengasuransian BMN Hulu Migas harus dilaporkan secara berjenjang sebagai bagian dari Catatan atas Laporan BMN Hulu Migas (CaLBMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(3) | Lingkup cakupan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti yang dapat ditanggung oleh jasa asuransi, serta mekanisme penggunaan dana klaim asuransi atas BMN Hulu Migas diatur lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Barang dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, selektif dan prioritas, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik (good govemance). |
(4) | Pengadaan atau perolehan BMN Hulu Migas pada Kontraktor yang sumber dananya berasal dari klaim asuransi berikut segala biaya yang menyertainya:
|
(5) | Pengawasan atas mekanisme penggunaan dana klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Kontraktor wajib memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang dan Pengguna Barang adanya gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya. |
(2) | Dalam hal adanya pemberitahuan gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang memberitahukan kepada aparat penegak hukum terkait dan/atau hakim pengadilan terkait bahwa aset yang berada pada Kontraktor merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam harta pailit. |
(3) | Dalam hal Kontraktor telah diputus pailit, maka:
|
(4) | Dalam hal ditemukan kondisi BMN Hulu Migas dikuasai oleh Pihak Lain secara tidak sah, maka Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan pengamanan BMN Hulu Migas melalui cara:
|
(5) | Langkah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi antara lain:
|
(6) | Terhadap BMN Hulu Migas yang ditemukan berada dalam kondisi sengketa, maka Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN Hulu Migas melalui cara:
|
(7) | Dalam hal Kontraktor, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang agar melakukan upaya hukum. |
(8) | Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN Hulu Migas dengan melakukan upaya hukum. |
(9) | Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pemeliharaan BMN Hulu Migas berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan BMN Hulu Migas diatur oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(3) | Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
|
(3) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah. |
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui lelang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. |
(5) | Penilaian berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN. |
(1) | Pemindahan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan yang berada pada Kontraktor atau Pengguna Barang. |
(1) | Permohonan Pemindahan Status Penggunaan diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang disertai dengan dasar pertimbangan dan rencana peruntukan. |
(2) | Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. |
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), dalam hal:
|
(5) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. |
(6) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(7) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) huruf a:
|
(2) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara. |
(3) | Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan. |
(4) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui:
|
(2) | Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
a. | BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor, berupa:
|
b. | BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang, berupa:
|
c. | BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang, berupa tanah dan/atau bangunan. |
(1) | Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
|
(3) | Pemindahtanganan untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
|
(4) | Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan untuk BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor:
|
(1) | Penjualan terdiri atas:
|
(2) | Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal BMN Hulu Migas:
|
(1) | Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor yang memerlukan persetujuan Pengelola Barang, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan. |
(1) | Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor yang memerlukan persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persetujuan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 angka 1 berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan. |
(1) | Penjualan melalui lelang atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan. |
(1) | Berdasarkan persetujuan:
|
(2) | Hasil Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara. |
(1) | Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pelayanan setempat. |
(2) | Dalam hal BMN Hulu Migas laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas kepada pembeli lelang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil Penjualan disetorkan ke Kas Negara, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. |
(3) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima. |
(4) | Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, asli berita acara serah terima, dan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan. |
(5) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Penjualan dan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Dalam hal BMN Hulu Migas tidak laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang ulang kepada Kantor Pelayanan setempat. |
(2) | Proses Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan melalui lelang ulang. |
(1) | BMN Hulu Migas yang tidak laku terjual melalui lelang, permohonan pengelolaannya diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, berupa Pemindahtanganan dalam bentuk selain Penjualan melalui lelang, Pemindahan Status Penggunaan, Pemanfaatan, dan/atau Pemusnahan. |
(2) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan untuk menentukan bentuk pengelolaan lebih lanjut yang dapat disetujui. |
(3) | Persetujuan Pengelola Barang mengenai bentuk pengelolaan lebih lanjut atas BMN Hulu Migas ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Pengguna Barang. |
(4) | Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persetujuan diterima. |
(5) | Tindak lanjut persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | BMN Hulu Migas berupa tanah yang diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka penugasan Pemerintah atau pembangunan infrastruktur untuk Kepentingan Umum, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang. |
(2) | Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nilai jual yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. |
(1) | Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) mengajukan permohonan Penjualan tanpa melalui lelang kepada:
|
(2) | Pengelola Barang melakukan penelitian untuk menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan tersebut. |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
(4) | Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(1) | BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dapat dilakukan Pemindahan Kepemilikan kepada Pihak Lain di luar negeri atau di dalam negeri. | ||||
(2) | Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan. | ||||
(3) | Pemindahan Kepemilikan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan:
|
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a diatur oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
a. | calon penerima Pemindahan Kepemilikan mengajukan permohonan Pemindahan Kepemilikan disertai dengan usulan nilai kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan Pengelola Barang; | ||||||||
b. | berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang melakukan penelitian administratif; | ||||||||
c. | berdasarkan hasil penelitian administratif:
| ||||||||
d. | penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir b) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang; | ||||||||
e. | pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir b) dituangkan dalam suatu laporan Penilaian; | ||||||||
f. | berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemindahan Kepemilikan kepada Pengelola Barang; | ||||||||
g. | permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f disertai dengan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik, laporan Penilaian, usulan Pemindahan Kepemilikan, dan dokumen permohonan Pemindahan Kepemilikan. |
(1) | Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Dalam hal Pemindahan Kepemilikan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Presiden:
|
(3) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Nilai Pemindahan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit sebesar nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. |
(5) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) huruf b, Pihak Lain yang akan menerima Pemindahan Kepemilikan menyetorkan nilai Pemindahan Kepemilikan ke Kas Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan diterbitkan. |
(6) | Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pengguna Barang. |
(7) | Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kuasa Pengguna Barang atau Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemindahan Kepemilikan yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. |
(8) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
|
(9) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemindahan Kepemilikan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b mengajukan permohonan Beli Balik disertai dengan usulan nilai kepada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang. | ||||
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melakukan penelitian administratif. | ||||
(3) | Berdasarkan hasil penelitian administratif:
| ||||
(4) | Hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang. | ||||
(5) | Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dituangkan dalam suatu laporan Penilaian. | ||||
(6) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang mengajukan permohonan Beli Balik kepada Pengelola Barang. | ||||
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik, laporan Penilaian, usulan Beli Balik, dan dokumen permohonan Beli Balik. |
(1) | Beli Balik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang paling sedikit memuat:
|
(3) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Lain yang melakukan Beli Balik menyetorkan nilai Beli Balik ke Kas Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan diterbitkan. |
(4) | Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang. |
(5) | Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengguna Barang melaksanakan serah terima BMN Hulu Migas yang menjadi objek Beli Balik yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. |
(6) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(7) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Beli Balik dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | BMN Hulu Migas selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir pada tahap eksplorasi, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang kepada Kontraktor yang bersangkutan, dengan harga jual senilai fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
|
(1) | BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan/atau Material Persediaan. |
(2) | BMN Hulu Migas yang menjadi objek Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
|
(3) | Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa. |
(4) | Hibah dapat dilakukan kepada:
|
(5) | Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud. |
(6) | BMN Hulu Migas yang telah dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindah tangankan kepada Pihak Lain. |
(1) | Permohonan Hibah atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. |
(2) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
|
(4) | Pengguna Barang mengusulkan nilai Hibah berdasarkan nilai perolehan. |
(5) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(1) | Hibah yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat:
|
(3) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan Hibah paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan diterbitkan dan dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima. |
(4) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima. |
(5) | Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan. |
(6) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas tersebut dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Permohonan Hibah atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b diajukan oleh pemohon Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) kepada Pengelola Barang. |
(2) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
|
(3) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5). |
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(6) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat:
|
(7) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengelola Barang atau pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk melaksanakan Hibah paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan diterbitkan dan dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima. |
(8) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara serah terima. |
(1) | Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, Material Persediaan, Limbah Sisa Produksi, dan/atau Limbah Sisa Operasi. |
(2) | Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan:
|
(3) | Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang memiliki karakter khusus, antara lain bahan kimia dan/atau serta bahan peledak, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. |
(1) | Pemusnahan dapat dilakukan atas:
|
(2) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor. |
(3) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang. |
(1) | Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Barang. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemusnahan atas BMN Hulu Migas berupa:
|
(1) | Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor dapat melibatkan Pihak Lain. | ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara Pemusnahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. | ||||||||||||||||||||||||||
(4) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan Pemusnahan dari Kuasa Pengguna Barang dengan salinannya disampaikan antara lain kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||
(2) | Dalam pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Kontraktor dapat melibatkan Pihak Lain. | ||||||||||||
(3) | Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemusnahan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara Pemusnahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. | ||||||||||||
(4) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan Pemusnahan dari Kuasa Pengguna Barang dengan salinannya disampaikan antara lain kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pengguna Barang mengajukan usulan secara tertulis kepada Pengelola Barang mengenai Pemusnahan disertai dengan dokumen pendukung. |
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
|
(3) | Pengelola Barang melakukan penelitian usulan Pemusnahan guna memastikan kelengkapan dokumen pendukung dan kelayakan usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
(5) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pengguna Barang menindaklanjuti dengan melaksanakan Pemusnahan dan menuangkannya dalam suatu berita acara Pemusnahan. |
(6) | Dalam melaksanakan Pemusnahan, Pengguna Barang dapat menunjuk Pihak Lain. |
(7) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara Pemusnahan. |
(1) | Pengguna Barang menyampaikan laporan atas pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 kepada Pengelola Barang dengan melampirkan:
|
(2) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang mengeluarkan BMN Hulu Migas yang telah dilakukan Pemusnahan dari Daftar BMN Hulu Migas. |
a. | pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai; | ||||||||||||||||||
b. | pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai; | ||||||||||||||||||
c. | pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau | ||||||||||||||||||
d. | telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang karena:
|
a. | pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai; |
b. | pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai; |
c. | pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; |
d. | menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain; |
e. | menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau |
f. | terdapat sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
|
(1) | Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan berdasarkan:
|
(2) | Berdasarkan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan, termasuk menyampaikan Keputusan Penghapusan tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan. |
(1) | Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d angka 1 kepada Pengelola Barang. |
(2) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan:
|
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
|
(6) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(7) | Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
|
(8) | Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan. |
(9) | Berdasarkan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang melakukan Penghapusan. |
(10) | Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan. |
(11) | Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d angka 2 kepada Pengelola Barang. |
(2) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN Hulu Migas harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(6) | Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
|
(7) | Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan diterbitkan. |
(8) | Berdasarkan Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang melakukan Penghapusan. |
(9) | Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan. |
(10) | Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d angka 3 kepada Pengelola Barang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat persetujuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Berdasarkan Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang melakukan Penghapusan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan Penghapusan ditetapkan dengan melampirkan salinan Keputusan Penghapusan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari Daftar BMN Hulu Migas. |
(1) | Penatausahaan meliputi Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan. |
(2) | Penatausahaan dapat menggunakan sistem aplikasi dan basis data (database) BMN Hulu Migas sebagai alat bantu pelaksanaan Penatausahaan. |
a. | Kontraktor, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor; |
b. | Kuasa Pengguna Barang, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor sesuai lingkup kewenangannya; |
c. | Pengguna Barang; atas BMN Hulu Migas yang berada pada:
|
d. | Pengelola Barang, atas BMN Hulu Migas yang berada pada:
|
(1) | Penatausahaan:
|
(2) | Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB PB BUN TK. |
(3) | Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang dilakukan oleh UAKPB PL BUN TK. |
(4) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN Hulu Migas melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(1) | UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi akuntansi Penatausahaan di Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis. |
(3) | UAKPB PB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi BMN dan Unit Eselon III yang membidangi penatausahaan BMN di Kementerian Teknis. |
(4) | UAPLB BUN secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal. |
(5) | UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal. |
(1) | Pelaksana Penatausahaan dan Kontraktor melaksanakan pembukuan dengan mendaftar dan mencatat BMN Hulu Migas ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang hulu minyak dan gas bumi. |
(2) | Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Daftar BMN Hulu Migas Pada Kontraktor (DBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a memuat data BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor. |
(2) | Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Kuasa Pengguna Barang (DBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b memuat himpunan data BMN Hulu Migas dari seluruh Kontraktor sesuai lingkup kewenangannya. |
(3) | Daftar BMN Hulu Migas Yang Berada Pada Pengguna Barang (DBKP PB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c memuat himpunan data BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang. |
(4) | Daftar BMN Hulu Migas Yang Berada Pada Pengelola Barang (DBKP PL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d memuat himpunan data BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang. |
(5) | Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Pengguna Barang (DBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e memuat himpunan data BMN Hulu Migas dari UAKPB BUN TK dan UAKPB PB BUN TK. |
(6) | Daftar BMN Hulu Migas Pada Tingkat Pengelola Barang (DBPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf f memuat himpunan data BMN Hulu Migas dari UAPB BUN TK dan UAKPB PL BUN TK. |
(1) | Pendaftaran dan pencatatan atas BMN Hulu Migas dilakukan pula terhadap kegiatan pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi kegiatan:
|
(2) | Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan periode Pelaporan. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memutahirkan Daftar BMN Hulu Migas pada Pelaksana Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2). |
(1) | Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pengguna Barang. |
(2) | Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar BMN Hulu Migas dan dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor melakukan Inventarisasi BMN Hulu Migas berupa Material Persediaan dengan cara opname fisik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun dan hasilnya dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang. |
(4) | Kuasa Pengguna Barang melakukan reviu terhadap laporan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain terhadap pelaksanaan opname fisik, penggunaan metode, dan pengendalian internal. |
(5) | Kuasa Pengguna Barang menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berikut laporan hasil Inventarisasi yang berasal dari Kontraktor kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang, disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab dari Kuasa Pengguna Barang mengenai kebenaran atas isi hasil reviu. |
(1) | Pengguna Barang melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. |
(2) | Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan/atau Kontraktor. |
(3) | Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar BMN Hulu Migas dan dilaporkan kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pengelola Barang melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. |
(2) | Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat melibatkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor. |
(1) | Laporan BMN Hulu Migas menyajikan posisi BMN Hulu Migas pada awal dan akhir suatu periode pelaporan serta mutasi yang terjadi selama periode pelaporan tersebut. |
(2) | Laporan BMN Hulu Migas disusun berdasarkan Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2). |
(3) | Laporan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Catatan atas Laporan BMN Hulu Migas (CaLBMN). |
(1) | Kuasa Pengguna Barang menghimpun, memastikan kebenaran data, dan memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan BMN Hulu Migas dari Kontraktor. |
(2) | Kuasa Pengguna Barang menyusun Laporan BMN Hulu Migas Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK) meliputi:
|
(3) | LBKP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang paling lambat tanggal 4 bulan Juli tahun bersangkutan. |
(4) | LBKP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang paling lambat tanggal 3 bulan Februari tahun berikutnya. |
(5) | LBKP BUN TK Semester I dan LBKP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(1) | Pengguna Barang menyusun:
| ||||
(2) | LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan. | ||||
(3) | LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 23 bulan Februari tahun berikutnya. | ||||
(4) | LBKPPB BUN TK Semester I, LBKPPB BUN TK Tahunan, LBP BUN TK Semester I, dan LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(1) | Pengelola Barang menyusun:
| ||||
(2) | LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan, LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(1) | Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pembinaan atas pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pembinaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN Hulu Migas. |
(1) | Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. |
(2) | Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk antara lain sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan. |
(3) | Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu. |
(4) | Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan secara terencana. |
(1) | Pengawasan dan pengendalian BMN Hulu Migas dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. |
(2) | Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi:
|
(1) | Pemantauan BMN Hulu Migas meliputi pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas. |
(2) | Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. |
(3) | Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun. |
(4) | Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor. |
(5) | Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan Penggunaan, penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor dan Pengguna Barang. |
(6) | Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan:
|
(1) | Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun. |
(2) | Kuasa Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang. |
(3) | Pengguna Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun. |
(2) | Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan pengamanan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN Hulu Migas berada. |
(2) | Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat BMN Hulu Migas berada. |
(3) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor. |
(4) | Hasil pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pemantauan selesai dilaksanakan. |
(1) | Pengelola Barang melakukan pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut. |
(2) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
(3) | Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
|
(4) | Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a meliputi:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian administratif belum mencukupi, dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan cara diantaranya:
|
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pelaksanaan Penggunaan, dalam hal dari hasil penertiban ditemukan:
|
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan upaya yang diperlukan agar Kontraktor memenuhi kewajiban yang belum diselesaikan. |
(3) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan upaya optimalisasi terhadap BMN Hulu Migas yang tidak digunakan. |
(4) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BMN Hulu Migas diajukan usulan penyerahan kepada Pemerintah oleh Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Kontraktor secara berjenjang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemanfaatan, dalam hal dari hasil pemantauan diperoleh informasi atau ditemukan kondisi:
|
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang dan perjanjian. |
(3) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Pemanfaatan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN Hulu Migas, dalam hal dari hasil pemantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemeliharaan BMN Hulu Migas dengan:
|
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor dengan tembusan Pengelola Barang, agar melakukan upaya pemeliharaan sesuai dengan:
|
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemindahtanganan, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan pelaksanaan Pemindahtanganan tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. |
(1) | engguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemusnahan, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi:
|
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor agar segera mengajukan usulanan Pemusnahan secara berjenjang. |
(3) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor agar melaksanakan Pemusnahan tepat waktu. |
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan, dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi bahwa pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang:
|
(1) | Pengguna Barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk melakukan audit/reviu atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, dalam hal terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan. |
(2) | Hasil audit/reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas, termasuk melakukan langkah hukum dalam hal dari hasil audit/reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga. |
(1) | Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas BMN Hulu Migas yang menjadi kewenangan Pengguna Barang dilakukan dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Setiap tindakan penyimpangan hukum dalam pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(2) | Tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya BMN Hulu Migas karena kelalaian dan/atau penyalahgunaan oleh Kontraktor, menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan. | ||||||
(3) | Penyelesaian tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
(1) | Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99). |
(2) | Pengelola Barang selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99). |
(1) | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
(2) | Ketentuan pelaksanaan kewajiban Kontraktor Alih Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang. |
a. | surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam:
|
b. | Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2); dan |
c. | Laporan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2), Pasal 145 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1), |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |