Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
(1) | Wewenang untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan, pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang jatuh temponya setelah tanggal 31 Mei 2010 dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini. |
(2) | Surat permohonan pembetulan, pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya beserta berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
(4) | Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |