Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 05/BC/2010

Tue, 23 March 2010

Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement

23 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 05/BC/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan keikutsertaan Indonesia dalam skema Free Trade Agreement baik dalam lingkup bilateral maupun regional, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam rangka skema Free Trade Agreement sebagai berikut :

1.Ketentuan Umum dan Definisi
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
  1. Free Trade Agreement adalah perjanjian antara dua atau lebih negara di bidang ekonomi yang diantaranya mencakup penurunan dan atau penghapusan tarif dalam perdagangan bebas.
  2. AFTA (ASEAN Free Trade Area) adalah kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
  3. CEPT (Common Effective Preferential Tariff) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0 - 5% dan penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
  4. ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) merupakan skema perjanjian perdagangan barang antar Negara ASEAN yang akan menjadi pengganti skema CEPT.
  5. ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) adalah kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dengan negara China.
  6. AKFTA (ASEAN-Korea Free Trade Area) adalah persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara pemerintah Negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea.
  7. IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) merupakan kerjasama ekonomi bilateral antara Indonesia dengan Jepang yang mencakup 11 bidang atau kelompok perundingan antara lain : trade in goods, rules of origin dan customs procedure.
  8. Rules of Origin (Ketentuan Asal Barang) didefinisikan sebagai kriteria yang wajib dipenuhi atas suatu barang ekspor untuk dapat diterbitkan Surat Keterangan Asal-nya oleh pemerintah di negara asal barang sesuai ketentuan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
  9. Certificate of Origin, untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Asal (SKA), didefinisikan sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang dan berfungsi untuk memperoleh tarif preferensi sesuai masing-masing perjanjian yang telah disepakati.
  10. Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA.
  11. Back-to-back Certificate of Origin adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
  12. Issued Retroactively adalah penerbitan kemudian SKA asli, yaitu diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan.
  13. Certified True Copy adalah tanda yang diberikan pada salinan atau copy SKA sebagai pengganti SKA asli yang hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Kantor Pabean pelabuhan pemasukan untuk penyelesaian impor, dan diberi tanggal sesuai tanggal penerbitan SKA asli yang hilang atau rusak tersebut serta diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA asli yang hilang atau rusak.
  14. Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi.
  15. Verification Visit adalah pelaksanaan verifikasi atas barang impor dengan mengadakan kunjungan ke negara pengekspor apabila hasil dari retroactive check dianggap tidak memuaskan, yang hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA dan IJ-EPA.
2.Produk yang termasuk dalam skema tarif preferensi dalam rangka FTA

Produk yang termasuk dalam skema tarif preferensi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuk preferensi untuk masing-masing produk.

Skema FTAJENIS SKADasar Hukum
CEPT - AFTA (Common Effective Preferential Tariff - ASEAN Free Trade Area)Form DPMK 125/PMK.010/2006 tgl 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tgl 31 Desember 2009.
ACFTA (ASEAN China - Free Trade Area)Form EPMK 235/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008.
AKFTA (ASEAN Korea - Free Trade Area)Form AKPMK 236/PMK.011/2008 tgl 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tgl 4 Desember 2009.
IJ - EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement)Form JIEPAPMK.95/PMK.011/2008 tgl 30 Juni 2008.
3.Surat Keterangan Asal (SKA)
a.SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen Form AK, dan IJ-EPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan.
b.Form SKA dibuat dalam bahasa Inggris, ukuran kertas ISO A4 dengan jumlah lembar dan peruntukan sebagai berikut :
1)SKA Form D, Form AK dan Form JIEPA terdiri dari 3 (tiga) lembar, satu lembar asli (original) dan dua copy (duplicate dan triplicate). Lembar asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor). Lembar kedua (duplicate) untuk instansi penerbit di negara pengekspor sedangkan lembar ketiga (triplicate) untuk eksportir.
2)Khusus untuk Form E terdiri dari 4 (empat) lembar :
a)asli (original) warna : beige/light brown (Pantone color code 727c);
b)lembar kedua (duplicate) warna : light green (Pantone color code 622c);
c)lembar ketiga (triplicate) warna : light green (Pantone color code 622c);
d)lembar keempat (quadruplicate) warna : light green (Pantone color code 622c).
Lembar asli (original) dan lembar ketiga (triplicate) dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor). Lembar kedua (duplicate) untuk instansi penerbit di negara pengekspor sedangkan lembar keempat (quadruplicate) untuk eksportir.
c.Pada setiap lembar SKA tertera nomor referensi. Contoh bentuk masing-masing SKA terlampir pada Surat Edaran ini.
d.Dalam hal terdapat alasan khusus, SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau 3 (tiga) hari setelahnya, atas permintaan eksportir atau agen yang ditunjuknya, SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada SKA harus diberi catatan/cap "ISSUED RETROACTIVELY". Namun untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka FTA tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 (empat).
e.Dalam hal SKA hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada bea dan cukai untuk penyelesaian impor, eksportir atau agen yang ditunjuknya dapat mengajukan permohonan kepada instansi penerbit untuk menerbitkan SKA baru berdasarkan dokumen ekspor. Pada SKA baru ini diberi cap "CERTIFIED TRUE COPY", dicantumkan nomor referensi baru dan nomor dan tanggal penerbitan SKA lama yang hilang atau rusak. Masa berlaku SKA baru tersebut sama dengan masa berlakunya SKA yang hilang atau rusak. SKA pengganti ini diterbitkan paling lambat satu tahun sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak.
f.Nomor invoice yang tercantum pada SKA dimungkinkan berbeda dengan nomor invoice yang dilampirkan pada dokumen PIB. SKA tersebut tetap dapat diterima sebagai dasar pemberian preferensi tarif sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan transaksi yang melibatkan pihak ketiga, baik yang berada dalam satu negara maupun negara yang berbeda. Untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga di luar negara eksportir, maka :
1)untuk SKA Form D dan Form AK diberi tanda (v) pada box "Third Country Invoicing" serta pada kolom 7 (di bawah deskripsi barang) tercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit invoice.
2)untuk SKA Form JIEPA pada kolom 8 tercantum keterangan "Third Country Invoicing" dan nama dan alamat dari pihak penerbit invoice.
Ketentuan tersebut di atas saat ini hanya berlaku untuk skema CEPT-AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA, untuk skema ACFTA tidak berlaku.
g.Apabila terdapat kesalahan pengisian pada SKA, pada bagian yang salah tidak boleh dihapus, melainkan dikoreksi dengan mencoret (striking out) dan dibetulkan, disertai tanda tangan/paraf pejabat berwenang. 
4.Pelaksanaan skema preferensi tarif
Skema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan :
  1. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi SKA pada PIB.
  2. Importir wajib menyampaikan lembar SKA dengan format dan peruntukan sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf b kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB (dilampirkan pada PIB)
5.Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen 
  1. Penelitian PIB
    1)Di samping PIB dilampiri dokumen pelengkap pabean sebagaimana ditentukan dalam tatalaksana kepabeanan di bidang impor yang berlaku, PIB juga harus dilampiri SKA Form D (lembar asli), atau Form E (lembar asli dan lembar ketiga), atau Form AK (lembar asli), atau Form JIEPA (lembar asli), atau masing-masing SKA yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY;
    2)Jenis dan jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dan SKA kedapatan sesuai;
    3)Jenis barang yang diberitahukan termasuk barang yang mendapat fasilitas tarif preferensi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA;
    4)Nama pemasok dan importir yang diberitahukan dalam PIB dan SKA kedapatan sesuai;
    5)Kolom 19 PIB telah diisi dengan :
    untuk PIB yang hanya menggunakan fasilitas FTA, kode fasilitas preferensi tarif diisi dengan angka sebagai berikut :
    -CEPT AFTA, yaitu angka 06;
    -ACFTA, yaitu angka 54;
    -AKFTA, yaitu angka 55;
    -IJ-EPA, yaitu angka 56;
    dan nomor referensi serta tanggal SKA.
    6)Kolom 34 PIB telah diisi dengan benar sesuai tarif bea masuk barang impor yang bersangkutan berdasarkan tarif preferensi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA;
    7)Bea masuk telah dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan masing-masing skema FTA.
  2. Penelitian SKA
    1)Lembar asli (SKA Form D, Form AK dan Form JIEPA) atau lembar asli dan lembar ketiga (Form E) telah dilampirkan pada PIB yang bersangkutan.
    2)Telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang yang bersangkutan dan diberi cap jabatan.
    3)Mencocokkan tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
    4)Kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean (misalnya invoice dan packing list).
    5)Memeriksa Bill of Lading untuk mengetahui apakah barang impor dikapalkan langsung atau telah mengalami proses angkut lanjut/transshipment. Apabila ditemukan terdapat angkut lanjut/transshipment maka harus diminta informasi tambahan kepada importir untuk memastikan bahwa selama proses angkut lanjut/transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.
    6)Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/cap "ISSUED RETROACTIVELY". Apabila tidak, maka tarif preferential tidak dapat diberikan.
    7)Kolom 8 Origin Criterion (pada SKA Form D, Form E dan Form AK) atau kolom 5 Preference Criterion (pada Form JIEPA) telah diisi dengan kriteria origin. Misalnya WO untuk Wholly Obtained, CTH untuk Change Tariff Heading atau RVC 40% untuk Regional Value Content 40%, atau kriteria lainnya sebagaimana tercantum pada notes overleaf masing-masing SKA.
    8)Tidak diragukan keabsahannya
    Indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah :
    a)ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
    b)tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
    c)Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari :
    -perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
    -instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
    -hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
    -hasil pemeriksaan pembukuan.
    9)Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List). Contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain :
    -Uraian barang tertulis di SKA Hot Dip Coated Al-Zn 555pct in coil, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Hot Dip Coated Al-Zn 555pct in coil.
    -Nama eksportir tertulis di SKA Chung Hung Steel Company Ltd. pada dokumen pelengkap pabean tertulis Chung Hung Steel Corporation Ltd.
  3. Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1)Sesuai dan keabsahan SKA tidak diragukan :
Maka Pejabat Peneliti Dokumen menerima tarif preferensi dan memberi tanda v pada box Preferential Treatment Given di kolom 4 SKA Form D, Form E dan Form AK serta menandatanganinya.
Contoh :
4.For Official Use
[v]Preferential Treatment Given Under .......
 Free Trade Area Preferential Tariff
[  ]Preferential Treatment Not Given
 (Please state reason/s)
 Jakarta,                     January 2010
 ( nama dan tanda tangan )
 Jabatan
 Signature of Authorized Signatory of the Importing Country
2)Skema preferensi tarif tidak dapat diberikan :
a)Memberikan tanda di box tidak diterima (preferential treatment not given), pada kolom 4 SKA Form D, Form E dan Form AK, disertai alasan penolakan (dalam bahasa Inggris) dan tanda tangan Pejabat Peneliti Dokumen;
Contoh :
4.For Official Use
[]Preferential Treatment Given Under .......
 Free Trade Area Preferential Tariff
[v]Preferential Treatment Not Given
 (Please State reason/s)
 Contoh alasan :
CoO is not signed by authorised official of the exporting country,
atau : The importer does not declare on the import document that the importation is under the scheme of tariff concession of FTA.
atau :There is no conformity with respect to the name of importer or/and exporter stated on the import document and CoO.
atau : The physical inspection shows that the description of the goods do not conform with those stated in the CoO.
 Jakarta,                     February 2010
 ( nama dan tanda tangan )
 ..........................................
 Signature of Authorised Signatory of the Importing Country
b)Menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN).
3)Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan Ketentuan Kriteria Asal Barang diragukan, maka setelah penelitian administratif :
a)Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN).
b)Melaporkan kepada Kepala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai/Unit yang Menangani Keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi :
(1)pemberitahuan bahwa keabsahan SKA diragukan disertai dengan alasannya;
(2)permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut.
Fotokopi SKA dilampirkan pada surat tersebut.
c)Dalam hal Perusahaan atau Importir keberatan atas penerbitan SPTNP, maka dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d)Terhadap PIB jalur merah dan jalur kuning, Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPPB dengan ketentuan :
(1)Dalam hal SPTNP dibayar tanpa mengajukan keberatan, SPPB diterbitkan setelah diterimanya bukti pembayaran (SSPCP).
(2)Dalam hal diajukan keberatan, SPPB diterbitkan setelah pengajuan keberatan diterima sesuai ketentuan.
4)Apabila Kepala KPU/KPPBC telah menerima jawaban konfirmasi keabsahan SKA dari instansi penerbit/issuing authority SKA maka diwajibkan untuk meneruskan jawaban konfirmasi tersebut kepada Unit yang Menangani Keberatan dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
5)Apabila terdapat petunjuk kuat atau bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran pidana (misalnya pemalsuan dokumen), Pejabat Peneliti Dokumen menyampaikan dokumen impor bersangkutan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Unit Pengawasan.
6.Pejabat yang Menangani Keberatan
  1. Dapat melakukan konfirmasi ulang kepada instansi penerbit/issuing authority SKA dengan menunjuk pada surat konfirmasi sebelumnya yang dilakukan oleh Kepala KPPBC/KPU, apabila belum memperoleh jawaban konfirmasi keabsahan SKA.
  2. Dapat langsung memutuskan keberatan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan penelitian atas keberatan.
7.Penggunaan SKA tidak berlaku di :
  1. FTZ untuk dikeluarkan ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP);
  2. TPB (tidak meliputi Gudang Berikat) dan KITE untuk dikeluarkan tujuan DPIL.
8.Untuk penerapan FTA di perbatasan, berlaku ketentuan FTA bersangkutan namun Pejabat wajib mengedepankan pengawasan terkait aturan larangan/pembatasan.
9.Lampiran Surat Edaran
Terlampir pada Surat Edaran ini, contoh Form yang digunakan dalam rangka skema preferensi tarif FTA beserta contoh kasus dan analisa pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan FTA.
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free Trade Agreement dan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-03/BC/2010 tentang Penegasan terhadap angka 5 pada SE Dirjen Nomor : 01/BC/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.