Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Dalam hal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata Medan, dan Akademi Pariwisata Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang pariwisata selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain dikenai tarif sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. |
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" dalam ketentuan ini adalah Low Season dan High Season. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. |