Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
10 Maret 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 38 /PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12 /PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan hal-hal sebagai berikut :
pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
pemberian NOP untuk objek pajak PBB yang memiliki areal mencakup atau melintasi beberapa wilayah administrasi pemerintahan; dan
pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan apabila terjadi pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah sebagai berikut :
Pemberian kode provinsi dan/atau kode kabupaten/kota akibat pembentukan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota baru, agar dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan mendapat persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
Pemberian kode kecamatan dan/atau kode kelurahan/desa akibat pembentukan wilayah kecamatan dan/atau kelurahan/desa baru, agar dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
Perubahan kode wilayah administrasi pemerintahan tersebut perlu disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan kepada pihak terkait.
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/1998 tentang Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan; dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2002 tentang Penentuan Kode Wilayah Untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo NIP 060044911
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231