Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang