Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement. |
(3) | Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
(4) | Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(3) | Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. |
(1) | Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
|
(2) | Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal SKA Form D menggunakan:
|
(3) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively". |
(4) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan sebagai berikut:
|
(6) | Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
|
(7) | Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form D se bagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5). |
(8) | Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
(1) | Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back berdasarkan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. |
(2) | SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal SKA Back-to-Back:
|
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal SKA Back-to-Back berupa e-Form D. |
(5) | Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama. |
(1) | Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D dan/atau DAB, dapat menerbitkan Third Country Invoice. |
(2) | SKA Form D yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal DAB yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Bersertifikat membuat DAB dalam billing statement, delivery order, atau packing list. |
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
|
(2) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fomi D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
|
(7) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
|
(10) | Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan. |
(11) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(12) | Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(13) | Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(14) | SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
|
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan iinportasi dengan menggunakan skema e-Form D, wajib:
|
(2) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
(3) | Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cuka.i meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(4) | Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Eksportir Bersertifikat kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
|
(2) | Dalam hal DAB disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan DAB yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
|
(2) | Dalam hal lembar asli SKA Form D diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bersamaan dengan penggunaan e-Form D, maka penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan e-Form D. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Fann D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
|
(5) | SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
|
(6) | Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu Jems barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(1) | SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). |
(2) | Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
|
(2) | Pemberitahuan penolakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai copy atau pindaian SKA Form D yang telah diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 4 SKA Form D, dan/atau DAB, yang memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. |
(3) | Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk e-Form D, disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window disertai dengan alasan penolakan, dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D. |
(4) | Dalam hal sistem ASEAN Single Window atau SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA yang memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. |
(1) | Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
|
(2) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). |
(3) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB, dengan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
|
(4) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
|
(5) | Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan buktibukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. |
(6) | SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB. |
(7) | Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check. |
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit sebagimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
|
(3) | Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
|
(4) | Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen dan/atau Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang. |
(5) | Verification Visit dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang. |
(6) | Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu aling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui. |
(7) | SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
|
(8) | Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir atau produsen memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan penetapan akhir. |
(9) | Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada:
|
(10) | Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(11) | Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. |
(1) | Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
(1) | Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form D dan/atau DAB diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form D dan/atau DAB terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB di wilayah kerja masing-masing secara periodik. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan intemasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB. |
(1) | Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif referensi tanpa harus melampirkan SKA Form D dan/atau DAB. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
|
(3) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(1) | Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran. |
(2) | Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
|
(3) | SKA Form D dan/atau DAB yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2). |
(1) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
|
(2) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. |
(2) | Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |