Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
|
(2) | Imbalan bunga pajak diberikan dalam hal sebagai berikut:
|
(3) | Jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sejak tanggal penerbitan SKPDLB sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan, yaitu pada saat diterbitkannya SKPKPPD. |
(1) | Pemberian imbalan bunga dengan adanya permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD di tempat:
|
(2) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa pengiriman tercatat. |
(3) | 1 (satu) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing 1 (satu) SKPDLB, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Peninjauan Kembali. |
(1) | Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fotokopi Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding dan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan, atau tidak mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Banding. |
(4) | Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi Putusan Peninjauan Kembali. |
(1) | Pemberian imbalan bunga yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diproses tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c. |
(1) | Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPPD berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPPD. |
(2) | Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. |
(3) | Imbalan bunga karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali. |
(1) | Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menghitung jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 melalui nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan kemudian memperhitungkannya dengan utang pajak melalui nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. |
(2) | Format nota penghitungan pemberian imbalan bunga dan format nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan tahapan sebagai berikut :
|
(2) | Kepala UPPRD mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD. |
(3) | Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD. |
(4) | Format SKPIBPD dan format SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum pada Format 3 dan Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retda memproses pemberian imbalan bunga karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c melalui Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterima permohonan Wajib Pajak secara lengkap atau tanggal terima Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan tahapan sebagai berikut :
|
(2) | Kepala Suku Badan mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPIBPD. |
(3) | Berdasarkan SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Suku Badan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima SKPIBPD membuat nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Badan Pajak dan Retda sebagai dasar penerbitan SKPPIBPD. |
(1) | Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tertangguh apabila salinan keputusan keberatan pajak daerah, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali semata-mata diperoleh dari Wajib Pajak sehingga diperlukan konfirmasi kebenaran dari Suku Badan lain, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. |
(2) | Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima permohonan Wajib Pajak. |
(3) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung kembali mulai sejak tanggal terima jawaban konfirmasi dari Suku Badan, Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. |
(1) | Laporan penelitian pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
|
(2) | Apabila kesimpulan laporan penelitian pemberian imbalan bunga menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak, Kepala Suku Badan atau Kepala UPPRD menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian pemberian imbalan bunga. |
(3) | Format Laporan Penelitian Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
|
(2) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenis pajak yang sama atau lainnya, baik yang diadministrasikan pada Suku Badan yang sama atau berbeda. |
(1) | Dalam hal setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masih terdapat sisa imbalan bunga, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang melalui proses pemindahbukuan atas dasar permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak atau masih terdapat sisa imbalan bunga namun tidak dimohonkan untuk diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak. |
(3) | Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui potongan SPMIBPD dan dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). |
(4) | Format SPIMBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap menerbitkan SKPIBPD dan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan SKPPIBPD dan SPMIBPD. |
(2) | SKPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga. |
(3) | SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. |
(4) | SKPIBPD dan SKPPIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :
|
(5) | SPMIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retda mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SKPIBPD, SKPPIBPD atau SPMIBPD kepada Wajib Pajak, BPKD dan Suku Badan atau UPPRD. |
(2) | Suku Badan atau UPPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
|
(3) | Kepala Suku Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pemuktahiran data utang pajak Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak tanggal terima SKPPIBPD. |
(1) | Kepala BPKD menerima SKPIBPD, SKPPIBPD dan SPMIBPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disertai salinan :
|
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Kepala BPKD. |
(1) | Kepala BPKD berdasarkan dokumen dalam Pasal 20 menerbitkan SP2D dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
|
(3) | SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BPKD sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
(1) | Kepala BPKD mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIBPD atas kompensasi utang pajak melalui potongan SPMIBPD dengan membubuhkan cap, nama dan tanda tangan pada kolom penyetor. |
(2) | Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD, Kepala BPKD menerbitkan Bukti Penerimaan Daerah (BPD) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D. |
(3) | Kepala BPKD menyampaikan lembar ke-2 SPMIBPD, lembar ke-2 SP2D dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke utang pajak melalui potongan SPMIBPD disertai dengan surat setoran yang telah disahkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH