Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2010 tentang Pelaksanaan on The Job Training bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009
I. | PENGERTIAN
| ||||||||||
II. | JANGKA WAKTU DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
| ||||||||||
III. | PENGADMINISTRASIAN DAN PEREKAMAN NILAI PESERTA
| ||||||||||
IV. | PENYIMPANAN BERKAS PEMBIMBINGAN Pengarsipan formulir kegiatan OJT yang meliputi formulir Rencana Pembimbingan, Angket Penilaian Pembimbing, Buku Harian Peserta, Kesimpulan Hasil Pembimbingan dan Formulir Hasil Analisis Peserta dilakukan oleh Sekretaris Tim OJT UP2 dalam map terpisah untuk masing-masing peserta. | ||||||||||
V. | PEMANTAUAN DAN EVALUASI
| ||||||||||
VI. | LAIN-LAIN
|