Pelaksanaan on the Job Training bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1389/KMK.1/UP.11/2009
(1) | Pembimbing OJT adalah Ketua Tim atau Supervisor dari peserta OJT yang ditunjuk langsung oleh Kepala UP2 untuk melaksanakan pembimbingan di UP2 dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pembimbing OJT ditetapkan oleh Kepala UP2 dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Tim OJT terdiri dari Tim OJT Kantor Pusat (KP DJP) dan tim OJT UP2 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Tugas pokok dan tanggung jawab Tim OJT KP DJP adalah mempersiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OJT. |
(3) | Tugas pokok Tim OJT UP2 adalah melaksanakan dan memantau kegiatan OJT. |