Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 22/PJ/2010

Tue, 23 February 2010

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal

23 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ/2010

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Republik Portugal telah diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal  melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari 2004. Pemerintah Republik  Portugal juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No.  00428 tanggal 11 Mei 2007.
  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif :
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau  setelah tanggal 1 Januari 2008.
  1. Ketentuan lebih rinci dalam P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911




Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, DJP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.