Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
(1) | Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah. |
(2) | Penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130. |
(3) | Kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:
|
(1) | Kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. |
(2) | Kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib membuat:
|
(2) | Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2020”. |
(3) | Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(4) | Atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |