Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
A. | UMUM Sehubungan dengan diberlakukannya kembali pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan sejalan dengan upaya Pengadilan Pajak untuk turut melaksanakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak serta untuk memberikan informasi dan kepastian hukum terkait persidangan Pengadilan Pajak, perlu ditetapkan kebijakan terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dalam upaya melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
F. | PENUTUP
|