Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 September 2020 S.D. 25 September 2020
A. | UMUM Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. |
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. |
D. | DASAR HUKUM
|
E. | KETENTUAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
F. | PENUTUP
|