Penegasan Perlakuan Administrasi Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pindah Terkait Beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)
I. | PPDDP telah melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT serta dokumen perpajakan lainnya yang semula dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Pada tahap awal implementasi, PPDDP melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan surat dari Kepala PPDDP mengenai tahapan implementasi pengolahan SPT di PPDDP; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah beroperasinya PPDDP antara lain:
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. |