Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
| ||||||
2. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
|