Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD)
I. | Kegiatan Distribusi Data MPN Kegiatan distribusi data MPN adalah kegiatan transfer data dari Sistem MPN ke SIDJP/SIPMOD yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit. TIP) berkoordinasi dengan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (Dit. TTKI). | ||||||||||
II. | Rekonsiliasi Data MPN Rekonsiliasi data MPN dilakukan oleh perbankan/pos dengan pengelola sistem MPN dengan ketentuan bahwa hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh pihak perbankan/pos, dan ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Dit PKP) dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
III. | Ruang Lingkup
| ||||||||||
IV. | Waktu Pelaksanaan
| ||||||||||
V. | Tata Cara
| ||||||||||
VI. | Hal-hal yang perlu diperhatikan
|