Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 339/PJ/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 108/PJ/2012
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 339/PJ/2011
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
KESATU :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di bawah ini untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara:
KPP Pratama Bandung Bojonagara;
KPP Pratama Bandung Cibeunying;
KPP Pratama Bandung Cicadas;
KPP Pratama Bandung Karees;
KPP Pratama Bandung Tegallega.
KEDUA :
Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. Fuad Rahmany NIP 195104281975121002
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231