Langkah-Langkah Sosialisasi/Penyuluhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2012
29 Desember 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 100/PJ/2011
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH SOSIALISASl/PENYULUHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Edukasi perpajakan dalam bentuk sosialisasi/penyuluhan perpajakan merupakan kegiatan yang secara berkelanjutan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan masyarakat (Wajib Pajak). Melalui peningkatan pemahaman mengenai aspek perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat. Dalam rangka mencapai tujuan dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi/penyuluhan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Tahun 2012.
Langkah-langkah sosialisasi/penyuluhan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pada Tahun 2012 dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231