Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu Atas Keputusan Keberatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/PJ/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
1. | Tujuan dilaksanakannya pembahasan keberatan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian keberatan yang dilakukan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan. |
2. | Pembahasan Keberatan adalah pembahasan terhadap konsep Laporan Penelitian Keberatan dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Tim Pembahas Keberatan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
3. | Penunjukan Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan.
|
4. | Pelaksanaan Pembahasan Keberatan.
|
5. | Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan dan memberi prioritas bagi anggota Tim Pembahas Keberatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan anggota Tim Pembahas Keberatan. |
6. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |