Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Penyuluhan perpajakan merupakan suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan untuk menghasilkan perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat, dunia usaha, aparat, serta lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar terdorong untuk paham, sadar, peduli dan berkontribusi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Administrasi perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment system menuntut peran aktif Wajib Pajak secara mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, Wajib Pajak harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang hak dan tata cara memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi administrasi perpajakan telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan masyarakat Wajib Pajak secara terus menerus. Upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak kewajiban perpajakannya harus terus dilakukan karena beberapa alasan antara lain:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Dalam rangka mencapai tujuan dari kegiatan penyuluhan yaitu masyarakat yang paham dan sadar memenuhi kewajiban perpajakannya, maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan yang terencana sehingga kegiatan penyuluhan menjadi suatu proses yang terstruktur, terarah, terukur dan berkesinambungan. Terstruktur dalam hal ini memiliki arti bahwa kegiatan penyuluhan dilakukan secara sistematis mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Terarah memiliki arti bahwa seluruh kegiatan penyuluhan dilakukan untuk mencapai tujuan/sasaran yang jelas. Terukur memiliki arti bahwa kegiatan penyuluhan harus mampu diukur hasilnya (capaian kinerjanya). Sedangkan berkesinambungan memiliki arti bahwa kegiatan penyuluhan sebagai sebuah proses edukasi perpajakan harus dilakukan secara terus menerus. Tujuan disusunnya pedoman penyusunan rencana kerja dan pelaporan kegiatan penyuluhan perpajakan ini adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Dasar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Fokus Penyuluhan Penyuluhan bukan merupakan sebuah upaya atau proses yang bersifat reaktif dan tidak terencana melainkan harus disusun secara sistematis sehingga dapat dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan baik. Dalam rangka mencapai tujuan penyuluhan maka kegiatan penyuluhan dibagi kedalam tiga fokus penyuluhan, sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Tata Cara Penyusunan Rencana Penyuluhan Rencana penyuluhan disusun oleh unit kerja secara berjenjang mulai dari bawah ke atas (bottom-up), dimulai dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sampai dengan Kanwil DJP. Rencana Penyuluhan disusun berdasarkan prosedur sebagai berikut:
Dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan unit vertikal agar mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Waktu Penyusunan dan Penyampaian Rencana Kerja Penyuluhan Rencana penyuluhan yang telah disusun dengan dengan Microsoft Excel sesuai format pada Lampiran V selanjutnya dikompilasi secara berjenjang. KP2KP menyampaikan laporannya kepada KPP untuk dikompilasi bersama rencana penyuluhan KPP, selanjutnya disampaikan kepada Kanwil DJP atasannya untuk dikompilasi pada level Kanwil DJP termasuk rencana sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil DJP yang bersangkutan. Rekapitulasi rencana penyuluhan dilakukan dengan Microsoft Excel sesuai format laporan sebagaimana Lampiran IV. Hasil rekapitulasi rencana kerja penyuluhan tingkat Kanwil DJP agar disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Pusat DJP (u.p. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas) paling lambat tanggal 15 Januari setiap tahunnya. Softcopy hasil rekapitulasi rencana kerja penyuluhan agar dikirimkan melalui email ke subditpenyuluhan@pajak.go.id. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Kegiatan yang Dikategorikan Sebagai Kegiatan Penyuluhan Dalam rangka membangun kesamaan persepsi mengenai program/kegiatan penyuluhan, maka perlu diatur batasan kegiatan penyuluhan. Yang dimaksud dengan kegiatan penyuluhan adalah kegiatan yang dilakukan secara terencana untuk menghasilkan perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat, dunia usaha, aparat, serta lembaga pemerintah maupun nonpemerintah agar terdorong untuk paham, sadar, peduli dan berkontribusi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dari pengertian di atas, untuk dapat dihitung sebagai kegiatan penyuluhan maka suatu kegiatan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Daftar kegiatan yang dikategorikan sebagai kegiatan penyuluhan dan referensi penggunaannya, ditandai dengan simbol (?), sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Penting Dilakukan Tetapi Tidak Dihitung Sebagai Kegiatan Penyuluhan Berdasarkan hasil analisa atas laporan penyuluhan yang selama ini disampaikan oleh unit kerja vertikal, maka terdapat beberapa kegiatan yang dapat dikategorikan bukan sebagai kegiatan penyuluhan (kecuali dapat dijelaskan sebaliknya), namun tetap perlu/penting untuk dilakukan. Kegiatan-kegiatan dimaksud antara lain:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Laporan Kegiatan Penyuluhan Dalam rangka pengawasan dan eveluasi kegiatan penyuluhan dan juga memenuhi salah satu elemen penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang secara rutin (triwulan) dilaporkan kepada Menteri Keuangan, maka perlu disusun Laporan Kegiatan Penyuluhan. Laporan Kegiatan Penyuluhan terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Pelaksana Penyuluhan Perpajakan Penyuluhan di tingkat Kanwil DJP dan KPP dilakukan oleh Tim Penyuluhan Perpajakan. Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil DJP atau KPP. Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada unit yang secara penuh bertugas melakukan kegiatan penyuluhan baik di tingkat Kanwil DJP maupun KPP. Melalui pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan diharapkan terdapat kejelasan pejabat/pegawai yang bertanggung jawab mengelola dan melakukan kegiatan penyuluhan. Tim Penyuluhan Perpajakan merupakan struktur yang bertanggung jawab dalam melaksanakan manajemen penyuluhan sedangkan Kelompok Tenaga Penyuluh terdiri dari pegawai-pegawai DJP yang dinilai memiliki (dapat dikembangan untuk memiliki) kompetensi sebagai penyuluh pajak. Ketentuan terkait pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan akan diatur dengan peraturan tersendiri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K. | Anggaran Kegiatan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan menggunakan anggaran unit kerja masing-masing Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan dimaksud, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
L. | Ketentuan Peralihan Mempertimbangkan kemungkinan bahwa terdapat Kanwil DJP yang telah menyusun rencana kerja penyuluhan tahun 2012 berpedoman pada SE-35/PJ/2010 jo. SE-26/PJ/2011 yang membagi rencana penyuluhan berdasarkan jenis/media penyuluhan sebagai berikut:
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan digunakan untuk penyusunan rencana kerja penyuluhan mulai tahun 2012. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka:
|