Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(1) | Permintaan Bantuan Penagihan Pajak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II setelah menerima surat permintaan dari unit Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Permintaan Bantuan Penagihan Pajak oleh Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Competent Authority Negara Mitra P3B atas utang pajak sebagaimana terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. |
(3) | Pelaksanaan dan ruang lingkup Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak yang terdapat dalam P3B. |
(4) | Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :
|
(5) | Dalam hal Penanggung Pajak yang dimintakan bantuan penagihan utang pajak juga mempunyai utang pajak di Indonesia, Pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia. |
(6) | Informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak terkait pada ketentuan mengenai kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait. |
a. | Identitas Penanggung Pajak yang akan dimintakan bantuan penagihan atas utang pajak di Indonesia, meliputi :
| ||||||||||||||
b. | Latar belakang Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang relevan termasuk tujuan dalam bidang perpajakan, alasan meminta bantuan penagihan pajak ke luar negeri, serta hal-hal yang menjadi kendala tidak tertagihnya utang pajak di dalam negeri. | ||||||||||||||
c. | Bukti dokumen dan penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di dalam negeri. | ||||||||||||||
d. | Jenis pajak dan periode munculnya utang pajak. | ||||||||||||||
e. | Dasar dan cara penghitungan serta jumlah utang pajak. | ||||||||||||||
f. | Fotokopi bukti adanya utang pajak yang belum dibayar oleh Penanggung Pajak antara lain bukti dokumen berupa fotokopi surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. | ||||||||||||||
g. | Daftar aset yang diketahui berada di wilayah Negara Mitra P3B yang akan dimintai bantuannya serta informasi yang memperbolehkan identifikasi terhadap aset tersebut. | ||||||||||||||
h. | Identifikasi rekening bank tempat penerimaan pembayaran utang pajak yang akan ditagih. | ||||||||||||||
i. | Tanggal daluwarsa Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diajukan. |
a. | Negara Mitra P3B mengirim surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dengan dilampiri dokumen Klaim Pajak beserta informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang relevan. | ||||||||||
b. | Atas surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan II dari Competent Authority Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dan pengecekan terhadap validitas serta kelengkapan dari surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima. | ||||||||||
c. | Dalam hal Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang diterima tidak/kurang valid dan/atau tidak lengkap, maka dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah Permintaan Bantuan Penagihan Pajak diterima dari Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan klarifikasi atau penjelasan tambahan kepada Competent Authority Negara Mitra P3B untuk melengkapi surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak yang disampaikan Negara Mitra P3B. | ||||||||||
d. | Dalam hal ruang lingkup Permintaan Bantuan Penagihan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Bantuan Penagihan Pajak dalam P3B Indonesia yang berlaku serta kelengkapan dan validitas Klaim Pajak telah terpenuhi, Direktur Peraturan Perpajakan II menindaklanjuti dengan meneruskan Permintaan Bantuan Penagihan Pajak beserta bukti dokumen yang terkait kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dimaksud diterima. | ||||||||||
e. | Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya penerusan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak, menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada unit DJP yang berdasarkan wilayah kerjanya mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dimaksud dalam surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak. | ||||||||||
f. | Tindakan bantuan penagihan pajak yang wajib dilakukan oleh unit DJP yang ditugaskan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi :
| ||||||||||
g. | Tindakan penagihan utang pajak kepada Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Pejabat Penagih Pajak unit DJP yang ditugaskan untuk melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak. | ||||||||||
h. | Setiap tindakan, tindak lanjut dan hasil yang diperoleh oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau unit DJP yang melaksanakan Bantuan Penagihan Pajak wajib dilaporkan dan dikirimkan kepada Direktur Peraraturan Perpajakan II, yang antara lain meliputi :
| ||||||||||
i. | Direktur Peraturan Perpajakan II mengirim surat kepada Competent Authority Negara Mitra P3B mengenai tindak lanjut dan perkembangan proses penagihan pajak yang telah dilaksanakan di Indonesia. | ||||||||||
j. | Dalam hal Negara Mitra P3B memberikan feedback atau konfirmasi berakhirnya proses penagihan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktur Peraturan Perpajakan II meneruskan informasi tersebut kepada unit DJP yang terkait. | ||||||||||
k. | Direktur Peraturan Perpajakan II dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau pejabat yang mewakili yang mempunyai kewenangan atas pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dapat melakukan koordinasi dan konsultasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak. | ||||||||||
l. | Dalam hal unit DJP selain Direktur Peraturan Perpajakan II menerima secara langsung surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Competent Authority Negara Mitra P3B, maka unit tersebut wajib menyampaikan surat Permintaan Bantuan Penagihan Pajak tersebut terlebih dahulu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada butir-butir di atas. |
(1) | Penelitian validitas Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 meliputi :
|
(2) | Informasi atau data yang harus dicantumkan oleh unit DJP dalam menindaklanjuti Permintaan Bantuan Penagihan ke Dalam Negeri yaitu sebagai berikut :
|