Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat
1. | Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan aspek padat karya, kepatuhan (performance) perusahaan yang bersangkutan, dan manajemen risiko, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |