Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing melalaui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN. |
(2) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara :
|
(4) | Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Wajib Pajak atau kuasanya harus :
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal :
|
(1) | Untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mendaftarkan diri paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. |
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan :
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau e-FIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(1) | Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. |
(2) | Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
(3) | SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Dalam hal SPT Tahunan menunjukkan status kurang bayar, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran PPh Pasal 29 harus diisikan pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. |
(5) | Wajib Pajak mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) |
(6) | Dalam hal e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. |