Petunjuk Mengenai Tata Cara Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
1. | Dalam menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP PBB) untuk masing-masing kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan surat rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dan surat Kepala KPP Pratama, setempat. |
2. | Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk kabupaten/kota tersebut agar ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan. |
3. | Kepala KPP Pratama setempat agar segera berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat sebelum menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
4. | Apabila dalam hal satu kabupaten/kota terdapat beberapa KPP Pratama:
|
5. | Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Kepala KPP Pratama yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama agar menyampaikan rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera ditindaklanjuti. |