Pelayanan kepada Wajib Pajak Dalam Upaya Pengamanan Penerimaan Sehubungan dengan Akhir Tahun Anggaran 2011
1. | Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan sebagai berikut :
|
2. | Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para kepala kantor :
|
3. | Menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4 Nopember 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi di seluruh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN pada akhir tahun anggaran. Apabila diperlukan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat membentuk tim bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
4. | Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. |