Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
(1) | Penghitungan dasar pengenaan pajak PKB berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. |
(2) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010. |
(3) | Bobot untuk menghitung dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
|
(4) | Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut :
|
(1) | Hasil penghitungan dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana terlampir pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(3) | Dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). |
(4) | Dasar pengenaan pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). |
(1) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. |
(1) | Dalam hal penghitungan dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur. |
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dalam menetapkan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), untuk kendaraan bermotor :
| ||||
(2) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. | ||||
(3) | Penetapan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd, FAUZI BOWO |