Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
1. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||
2. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
| ||||||||
3. | Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara diubah sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W MARTOWARDOJO |