Bentuk dan Tata Cara Peyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Peseroan Terbuka
(1) | Wajib Pajak dalam negeri:
|
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
|
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:
|
(5) | Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal. |
(6) | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan yang mengatur mengenai:
|
(7) | Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
|
(2) | Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
|
(3) | Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(4) | Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak. |
(1) | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku ketentuan:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |