Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |