Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 87/PJ/2011

Wed, 16 November 2011

Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD) dan Pengadministrasian Hasil Rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dengan Sistem Akuntansi Umum (SAU) bagian Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak

16 November 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 87/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD) DAN PENGADMINISTRASIAN HASIL REKONSILIASI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) DENGAN SISTEM AKUNTANSI UMUM (SAU) BAGIAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka tertib administrasi distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.Definisi

1.Distribusi data MPN adalah kegiatan transfer data pembayaran dari sistem MPN ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD).
2.Data Laporan Arus Kas (LAK) adalah data pembayaran yang telah tercatat pada Rekening Kas Umum Negara yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Kas Umum Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3.Data Transaksi MPN yang selanjutnya disebut data MPN adalah data pembayaran yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi dengan sistem MPN.
4.Jenis data MPN hasil rekonsiliasi transaksi Bank/Pos Persepsi dengan sistem MPN terdiri dari :
  1. Data MPN Diakui, yaitu data transaksi pembayaran yang semua elemen datanya sama dan dinyatakan sah oleh Bank/Pos Persepsi.
  2. Data MPN Audit, yaitu data transaksi pembayaran yang salah satu atau beberapa elemen datanya yang bersifat non-mandatory tidak sama dan dinyatakan sah oleh Bank/Pos Persepsi.
  3. Data MPN Belum Kirim, yaitu data transaksi pembayaran yang salah satu atau beberapa elemen datanya tidak sama akibat salah satu/beberapa Bank/Pos Cabang belum menyampaikan datanya ke Bank/Pos Pusat.
  4. Data MPN Reversal, yaitu data transaksi pembayaran yang dibatalkan oleh Bank/Pos Persepsi sebelum dilakukannya proses rekonsiliasi transaksi Bank/Pos Persepsi dengan sistem MPN akibat terjadinya kesalahan perekaman elemen-elemen data pembayaran.
  5. Data MPN Tidak Diakui, yaitu data transaksi pembayaran yang terjadi akibat adanya gangguan komunikasi data antara sistem MPN dengan sistem Bank/Pos Persepsi yang mengakibatkan NTPN yang dikirimkan oleh sistem MPN tidak dapat diterima oleh Bank/Pos Persepsi sehingga transaksi tersebut tidak dapat disahkan oleh Bank/Pos Persepsi.
5.Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
6.Sistem Akuntansi Umum (SAU) adalah subsistem akuntansi pusat yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Negara.
7.Rekonsiliasi SAI-SAU adalah proses pencocokan data SAI (dalam hal ini dokumen sumbernya adalah data MPN) dengan data SAU (dalam hal ini dokumen sumbernya adalah data LAK) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan aturan tertentu.
8.Data pembayaran yang akan didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD adalah data pembayaran pajak hasil rekonsiliasi SAI-SAU, yang selanjutnya disebut Data MPN-LAK.

II.Rekonsiliasi SAI-SAU

1.Proses rekonsiliasi SAI-SAU dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan Elemen kunci :
  1. Kode P-7, Transmission Date and Time adalah tanggal dan jam saat paket data dikirimkan;
  2. Kode P-11, System Trace Audit Number adalah suatu nomor yang digunakan untuk mencocokkan antara paket data request dengan response. Nomor harus ditetapkan oleh pengirim (Sistem Bank/Pos Persepsi) dan dikembalikan oleh Sistem MPN. Nomor ini tidak boleh berubah dalam kurun waktu berlakunya transaksi terkait;
  3. Kode Cabang Bank;
  4. Kode KPPN;
  5. Kode NTB;
  6. Kode Akun;
  7. Tanggal buku;
  8. Kode NTPN; dan
  9. Nilai Setor.
2.Rekonsiliasi SAI-SAU menghasilkan jenis data sebagai berikut :
a.Fully Match (Flagrekon 50), yaitu Data MPN-LAK yang semua elemen kuncinya sama.
b.Partially Match, yaitu Data MPN-LAK yang salah satu atau lebih elemen datanya berbeda, yang dibagi menjadi :
Flagrekon 1:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen P-7 dan P-11.
Flagrekon 2:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode Cabang Bank.
Flagrekon 3:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode KPPN.
Flagrekon 4:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode NTB.
Flagrekon 5:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode Akun.
Flagrekon 6:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan hanya terdapat elemen Split Kode Akun.
Flagrekon 7:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Tanggal Buku.
Flagrekon 8:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode Akun dan Kode Cabang Bank.
Flagrekon 9:Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode Akun dan Kode NTB.
Flagrekon 10 :Dalam hal hasil rekonsiliasi menyatakan terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode Akun dan Tanggal Buku.
c.Unmatch (Flagrekon 0), yaitu Data MPN-LAK yang semua elemen datanya tidak sama.
d.Cancel-Out Match, yaitu Data MPN-LAK untuk jenis data MPN Reversal, Tidak Diakui dan Belum Kirim yang yang masuk dalam kategori fully match dan partially match.
3.Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menerima data hasil rekonsiliasi SAI-SAU beserta data hasil konfirmasi jenis data Partially Match dan Unmatch, dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

III.Tindak Lanjut Hasil Rekonsiliasi SAI-SAU

1.Data hasil rekonsiliasi SAI-SAU tahun 2010 dan sebelumnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2011 tentang Tata Cara Tindak Lanjut Hasil Rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN) Yang Dinyatakan Sebagai Transaksi Partially Match.
2.Data MPN-LAK tahun 2011 dan sesudahnya ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Data Fully Match dan Partially Match selain Beda Kode Akun
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mencatat data MPN-LAK Fully Match dan Partially Match Selain Beda Akun (Flagrekon 50, 1, 2, 3, 4, dan Flagrekon 7) ke dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) DJP dan langsung mendistribusikannya ke dalam Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD).
b.Data Partially Match Beda Kode Akun
i.Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan konfirmasi data MPN-LAK Partially Match Beda Kode Akun (Flagrekon 5, 6, 8, 9, dan Flagrekon 10) ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
ii.Berdasarkan hasil konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mendistribusikannya Data MPN-LAK Partially Matc Beda Kode Akun ke SIDJP/SIPMOD.
c.Data Unmatch
i.Data MPN Unmatch dengan status Diakui/Audit yang dibatalkan oleh Bank/Pos Persepsi berdasarkan hasil konfirmasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara ke Bank/Pos Persepsi, akan dihapus pada SAI DJP dan tidak didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD.
ii.Terhadap Data MPN Unmatch dengan status Diakui/Audit yang sudah dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi berdasarkan hasil konfirmasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara ke Bank/Pos dan KPPN, apabila data tersebut ada (sudah dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara), maka akan dicatat pada SAI DJP dan didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD Apabila data tersebut tidak ada (tidak ada pelimpahan), maka dinyatakan dibatalkan dan dihapus pada SAI DJP serta tidak didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD.
iii.Terhadap Data MPN Unmatch dengan status Diakui/Audit yang belum dilimpahkan berdasarkan hasil konfirmasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara ke Bank/Pos dan KPPN, apabila data tersebut ada (sudah dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara), maka akan dicatat pada SAI DJP dan didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD. Apabila data tersebut belum dilimpahkan, maka tidak dicatat pada SAI DJP dan tidak didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD.
iv.Terhadap Data LAK Unmatch, Direktorat Teknologi Informasi melaksanakan konfirmasi ke KPPN. Apabila data tersebut telah tercatat pada sistem MPN, maka akan dicatat pada SAI DJP dan didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD. Apabila data tersebut tidak ada, maka tidak dicatat pada SAI DJP dan tidak akan didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD sebelum data tersebut tercatat pada sistem MPN.
d.Data Cancel-Out Match
Terhadap transaksi MPN Reversal, Tidak Diakui dan Belum Kirim yang sudah tercatat pada SAU (Match dengan Data LAK) dilakukan perubahan pada Data MPN, yaitu dengan mengubah status MPN Reversal, Tidak Diakui dan Belum Kirim tersebut menjadi Diakui. Selanjutnya Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mencatatnya pada SAI DJP dan mendistribusikan ke SIDJP/SIPMOD.
e.Data Reversal, Tidak Diakui, dan Data Diakui / Audit / Belum Kirim yang dibatalkan berdasarkan hasil konfirmasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara ke Bank/Pos Persepsi, selanjutnya dikirim ke KPP untuk dilakukan penelitian. Terhadap hasil penelitian KPP tersebut, apabila data tersebut sudah digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, maka KPP menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Data MPN-LAK yang siap diturunkan disandingkan terlebih dahulu dengan data perekaman SSP pembayaran tunggakan pajak di KPP dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Apabila dari hasil penyandingan terdapat data transaksi MPN-LAK yang sama dengan data perekaman SSP pembayaran tunggakan pajak di KPP maka data transaksi MPN-LAK tidak ikut didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD, sehingga data perekaman SSP pembayaran tunggakan pajak di KPP digunakan sebagai data pembayaran pajak untuk pengawasan kepatuhan pembayaran pajak Wajib Pajak.
  2. Apabila hasil penyandingan terdapat data transaksi MPN-LAK yang tidak sama dengan data perekaman SSP pembayaran tunggakan pajak di KPP maka data transaksi MPN-LAK didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD.
  3. Terdapat data perekaman SSP pembayaran tunggakan pajak di KPP yang tidak atau belum terdapat pada data MPN-LAK, KPP agar melaksanakan monitoring melalui aplikasi SIDJP dan melaksanakan konfirmasi ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan atau Wajib Pajak.
4.Dalam hal terdapat perbedaan/perubahan Data MPN-LAK periode terakhir dengan Data MPN-LAK periode sebelumnya yang transaksinya mempunyai elemen data kode P-7 dan P-11 yang sama, ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Data MPN-LAK periode terakhir didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD dengan tidak menghapus data MPN-LAK yang didistribusikan sebelumnya.
  2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan memberikan informasi ke KPP atas adanya distribusi perbedaan/perubahan data MPN-LAK sebagaimana tersebut di atas, dan KPP menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
5.Tata cara distribusi Data MPN-LAK ke SIDJP/SIPMOD untuk Data MPN-LAK periode sampai dengan semester I tahun 2011 ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6.Tata cara distribusi Data MPN-LAK ke SIDJP/SIPMOD untuk Data MPN-LAK setelah periode semester I tahun 2011, ditetapkan sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7.Tata cara pembuatan tabelaris oleh KPP yang menggunakan SIPMOD ditetapkan sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

IV. Waktu Pelaksanaan Distribusi Data MPN ke SIDJP/SIPMOD
  1. Untuk Data MPN-LAK tahun 2010 dan sebelumnya, pelaksanaan distribusi ke SIDJP/SIPMOD dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Untuk Data MPN-LAK dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2011 (semester I 2011) didistribusikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Untuk Data MPN-LAK mulai bulan Juli 2011 dan seterusnya, didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD paling lambat 1 (satu) minggu sejak data LAK diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
V.Tindak Lanjut Distribusi Data MPN

1.Dalam hal terdapat permohonan pemindahbukuan dari Wajib Pajak atau ditemukan data pembayaran pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak berbeda dengan data MPN-LAK yang telah didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD, KPP dapat menindaklanjuti dengan :
  1. Tata Cara Penyelesaian Pemindahbukuan (Pbk) dalam hal perbaikan data MPN-LAK tersebut memenuhi kriteria untuk dilakukan pemidahbukuan.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-79/PJ/2009 tanggal 29 Agustus 2009 perihal Kebijakan Perubahan Data Pada SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, dalam hal perbaikan data MPN-LAK dilakukan secara jabatan.
2.Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melaksanakan monitoring distribusi data penerimaan ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak pada tahapan :
  1. distribusi Data MPN-LAK dari Sistem MPN ke SIDP;
  2. distribusi Data MPN-LAK dari Sistem MPN ke SIPMOD.
3.Data MPN-LAK yang didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD selanjutnya digunakan untuk memantau pemenuhan kewajiban Wajib pajak, sedangkan untuk laporan penerimaan digunakan data penerimaan dari portal DJP menu aplikasi MPN.

VI.Lain-lain

1.Dalam hal terjadi Wajib Pajak pindah KPP maka pembayaran pajak tetap diadministrasikan sesuai dengan NPWP saat dilakukannya pembayaran.
2.Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD);
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2010 tanggal 29 Nopember 2010 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195104281975121002


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP
  3. Kepala PPDDP

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.