Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Panerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Mengingat :
(1) | Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
(2) | Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |