Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT)
1. | Peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka percepatan pelaksanaan perekaman SPT untuk mengatasi banyaknya SPT yang belum direkam dengan ketentuan perekaman SPT harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2012; |
2. | SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa dengan kriteria :
|
3. | Kebutuhan dana untuk percepatan perekaman SPT agar mengoptimalkan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk tahun 2011, KPP segera melaksanakan pengadaan jasa Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2012, KPP agar melaksanakan revisi DIPA tahun anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membiayai perekaman SPT melalui jasa Pihak Ketiga; |
4. | Kepala KPP menginventarisasi jumlah SPT yang belum direkam dan menetapkan target penyelesaian perekaman SPT untuk tahun 2011 dan tahun 2012. Untuk tahun 2011, penetapan target agar disesuaikan dengan dana yang tersedia dalam DIPA masing-masing KPP. Sedangkan untuk tahun 2012, penetapan target didasarkan pada sisa jumlah SPT yang belum selesai direkam di tahun 2011. Kepala KPP melaporkan kegiatan inventarisasi jumlah SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I; |
5. | Kepala KPP menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT secara optimal, antara lain:
|
6. | KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga wajib menandatangani Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA) sebagaimana diatur dalam Lampiran II.1 dan Lampiran II.2; |
7. | Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III; |
8. | Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pengawasan dan pemantauan serta melaporkan hasil kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Pelaporan atas Kegiatan Perekaman SPT sebagaimana diatur dalam Lampiran IV; |
9. | Perekaman SPT yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011 mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
|
10. | Dalam pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga, KPP agar memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; |
11. | Formulir, Laporan, dan Buku yang dipergunakan dalam percepatan pelaksanaan perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V. |