Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN)
1. | Bahwa akhir-akhir ini diketahui ada oknum yang mengatasnamakan petugas SPN yang menghubungi Wajib Pajak (WP), sehingga dapat meresahkan masyarakat dan/atau WP. |
2. | Berdasarkan butir 1 (satu) diatas, dengan ini disampaikan bahwa :
|
3. | Jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas SPN tanpa dibekali dengan tanda-tanda seperti dimaksud butir 2b, diminta agar masyarakat tidak perlu melayaninya. |
4. | Pelaksanaan SPN dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Oleh karenanya jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas SPN dan meminta uang atau imbalan lainnya adalah tidak benar, dan masyarakat agar menolak dan melaporkannya kepada pihak berwajib. |
5. | Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kring Pajak 500200. |