Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 Berdasarkan APBN-P Tahun Anggaran 2011
1. | Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 29.057.780.000.000,- (dua puluh sembilan trilyun lima puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2011, maka rencana penerimaan tersebut mengalami perubahan sebagai berikut : (dalam rupiah)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Rencana penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama oleh Kanwil DJP sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-297/PJ.08/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan selanjutnya dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hasil breakdown oleh Kanwil DJP yang tidak sesuai dengan Surat Nomor : S-297/PJ.08/2011 telah dilakukan penyesuaian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Rincian rencana penerimaan PBB per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ/2011 tanggal 11 Februari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011. |