Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
1. | membuat perencanaan Sensus Pajak Nasional; |
2. | melakukan koordinasi internal dan eksternal, serta memberikan dukungan teknis kepada unit vertikal di DJP; |
3. | melakukan pengawasan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; dan |
4. | melakukan evaluasi pelaksanaan Sensus Pajak Nasional. |
1. | Tim Sensus Pajak Nasional Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas :
|
2. | Ketua Bidang terdiri atas :
|
3. | Koordinator Pelaksana terdiri atas :
|
1. | Penanggungjawab :
| ||||||||||||||||||
2. | Ketua Tim :
| ||||||||||||||||||
3. | Ketua Bidang Anggaran, Logistik dan Sumber Daya Manusia :
| ||||||||||||||||||
4. | Ketua Bidang Perencanaan :
| ||||||||||||||||||
5. | Ketua Bidang Kerjasama dan Publikasi :
| ||||||||||||||||||
6. | Ketua Bidang Data dan Informasi :
| ||||||||||||||||||
7. | Ketua Bidang Sistem Informasi dan Aplikasi :
| ||||||||||||||||||
8. | Ketua Bidang Peraturan :
| ||||||||||||||||||
9. | Ketua Bidang Prosedur dan Tata Cara Sensus :
| ||||||||||||||||||
10. | Ketua Bidang Penegakan Hukum :
| ||||||||||||||||||
11. | Ketua Bidang Evaluasi :
| ||||||||||||||||||
12. | Sekretaris :
| ||||||||||||||||||
13. | Koordinator Pelaksana Sensus :
|