Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional
I. | UMUM Sensus Pajak Nasional yang selanjutnya disingkat SPN merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kegiatan tersebut telah diamanahkan dalam Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2012. SPN juga ditujukan untuk menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||
II. | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL Dalam Pelaksanaan SPN, Kepala KPP Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
III. | PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DATA HASIL SENSUS
| ||||||||||||||||||||||||
IV. | PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN SENSUS PAJAK NASIONAL
| ||||||||||||||||||||||||
V. | LAIN-LAIN
|