Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
(1) | Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional. |
(2) | Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi : a. pedoman teknis persiapan; b. pedoman teknis pelaksanaan;dan c. pedoman teknis monitoring dan evaluasi. |
(1) | Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a meliputi : a. proses pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional; b. proses pembuatan rencana kerja; c. proses penyediaan data;dan d. proses koordinasi internal dan eksternal. |
(2) | Pedoman teknis persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b meliputi : a. proses pencacahan; b. proses pelaporan;dan c. proses asistensi. |
(2) | Pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Pelaksanaan pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan Formulir Isian Sensus dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |