Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ/UP.90/2011
Mon, 26 September 2011
Penegasan Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (NON-PNS)
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ/UP.90/2011 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ/2012
26 September 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 13/PJ/UP.90/2011
TENTANG
PENEGASAN REKRUTMEN PELAKSANA SENSUS PAJAK NASIONAL (SPN) NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON-PNS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan segera dicanangkannya (launching) program Sensus Pajak Nasional pada tanggal 30 September 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
kegiatan Sensus Pajak Nasional dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Sensus yang berasal dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (Pelaksana SPN PNS) dibantu dengan pelaksana SPN Non-PNS (outsourcing atau swakelola);
tujuan rekrutmen tenaga SPN yang berasal dari pelaksana Non-PNS tersebut adalah agar kegiatan SPN dan kegiatan pengamanan penerimaan pajak pada semester II tahun 2011 dapat bersinergi dan berjalan dengan efisien dan efektif;
jumlah petugas pelaksana SPN Non-PNS yang direkrut disesuaikan dengan potensi objek sensus yang telah disampaikan dalam rencana kerja sensus dengan tetap mempertimbangkan rencana penerimaan pajak yang dibebankan pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak;
jumlah minimal yang dapat direkrut oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak adalah sebanyak 5 (lima) orang, dan maksimal 15 (lima belas) orang yang disesuaikan dengan potensi objek sensus, Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang diprediksi menghasilkan potensi objek sensus yang kecil, cukup merekrut 5 (lima) orang pelaksana SPN Non-PNS;
jumlah dan rencana biaya rekrutmen tenaga pelaksana SPN Non-PNS agar dikirim paling lambat hari Rabu tanggal 28 September 2011 pukul 15.00 WIB ke alamat email: sdmspn.djp@gmail.com dengan subjek Pengembangan SDM SPN DJP KPP Pratama XXXX (format sebagaimana terlampir);
tata cara perekrutan pelaksana SPN Non-PNS tersebut harus seluruhnya mengacu pada ketentuan dalam SR-962/PJ.01/UP.90/2011 tanggal 7 September 2011 hal Kualifikasi Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2011 Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231