Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |