Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Mengingat :
1. | Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
2. | Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
3. | Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
4. | Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi :
|
5. | Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | telepon | : | 500200 |
(2) | faksimili | : | (021) 5251245 |
(3) | : | pengaduan@pajak.go.id | |
(4) | surat/secara langsung | : | Penerima Pengaduan |
(1) | Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :
|
(2) | Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
(3) | Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan. |
(4) | Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan. |
(1) | Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. |
(2) | Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan. |