Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 66/PJ/2011

Wed, 24 August 2011

Kode Nota Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

24 Agustus 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 66/PJ/2011

TENTANG

KODE NOTA PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2011 tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan, maka perlu ditentukan tabel Kode Nota Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.