Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||
3. | Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Ketentuan mengenai impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dan mempertahankan ketersediaan harga listrik yang terjangkau masyarakat luas, perlu memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pekerjaan konstruksi terintegrasi" adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "imbuhan pakan (feed additive)" adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu seperti xantophyl. Yang dimaksud dengan "pelengkap pakan (feed supplement)" adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pekerjaan konstruksi terintegrasi" adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "Rumah Susun Sederhana Milik" adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |