Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
1. | Ketentuan BAB V LOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 26 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "BAB V LOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 26
| ||||
2. | Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 28 Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi". |
(1) | Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf p, diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2011. | ||
(2) | Perapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||
(3) | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|