Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||
2. | Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||
3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3A
| ||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||
5. | Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||
6. | Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 5A Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |