Pedoman Ekripsi dan Key Management
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
| ||||
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Enkripsi dan Key Management adalah:
| ||||
3. | Pengguna Aset Informasi harus menerapkan enkripsi untuk melindungi keamanan data/informasi yang bersifat sangat rahasia dan rahasia pada saat disimpan dalam media,dikirim melalui removable media, atau ditransmisikan melalui jaringan komunikasi data; | ||||
4. | Dalam rangka penerapan enkripsi perlu dibentuk juga mekanisme pengelolaan kunci kriptografi yang mengatur penerbitan, penyebaran, pembatalan keabsahan, penghapusan,dan penerbitan kembali kunci kriptografi penggantinya; | ||||
5. | Pedoman Enkripsi dan Key Management diatur sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini; | ||||
6. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku; | ||||
7. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajakdan surat-surat edaran lainnya yang terkait; | ||||
8. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|