Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1. | Yang dimaksud dengan:
|
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK adalah sebagai berikut ;
|
3. | Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK Terutang dalam Lampiran Surat Edaran ini |
4. | Surat Edaran ini merupakan pedoman/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, oleh karena itu penyimpanannya agar disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 dan Surat Edaran lain yang terkait. |
5. | Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |